Pakacil Banjarbaru © www.pakacil.com

www.pakacil.com

Sebuah media personal yang bisa memuat banyak hal, apa saja dan tidak terikat pada tema tertentu.

Pengunjung diperkenankan untuk memberikan komentar atas tulisan yang ada, namun komentar yang sama sekali tidak terkait isi akan dipindah ke buku tamu

Maaf, pertamax dan sejenisnya akan langsung dihapus!

not ads. by Pakacil

Kategori Tulisan

Aturan baru kependudukan Banjarbaru

Tadi malam, baca-baca dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru yang akan dibahas dan kalau bisa disahkan sebagai sebuah produk hukum yang mengikat di Banjarbaru ini. Raperda pertama adalah tentang kependudukan dan yang kedua tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Banjarbaru. Namun, rupanya baru sempat menyelesaikan raperda tentang kependudukan, kantuk sudah mendera, akhirnya cuma bisa memikirkan dan mengusulkan sejumlah tentang masalah terkait. 

Pakacil - BanjarbaruSebetulnya tidak ada permasalahan baru dalam raperda kependudukan yang baru, hanya sejumlah hal. Persoalan yang pasti adalah penyesuaian sistem administrasi kependudukan daerah yang dulunya menggunakan SIMDUK, sekarang menggunakan SIAK. Soal beda istilah saja? Bisa jadi. Lagi pula, kebijakan soal kependudukan ini akan terkait dengan kebijakan tingkat nasional.

Ada hal lucu saat membaca raperda tersebut. Misalnya kewajiban untuk membedakan latar belakang foto berwarna atas biru dan merah bagi mereka yang tahun kelahirannya ganjil dan genap. Lha.. kan sudah ada data yang tertera jelas di KTP itu nantinya, mengenai kelahiran seseorang. Buat apa lagi di bedakan latar belakang foto. Bikin ribet sih iya. Urgensinya tidak ada. Fungsi jelasnya apa? tidak ada. Aneh? iya…. Lucu? juga.

Hal lain yang cukup mengganjal adalah pemberlakuan tarif standar dan progressif. Maksudnya adalah, bila seseorang menggunakan pelayanan dengan tarif standar pada pengurusan KTP dan beberapa dokumen kependudukan lainnya. maka waktu penyelesaiannya juga standar, maksimal 7 hari kerja. Ini bisa berarti maksimal 9 hari kalender, bagi penganut 5 hari kerja/minggu. Sementara jika menggunakan pelayanan dengan tarif progressif maka akan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Nah, jika ada yang melakukan pengurusan pada hari Jumat, maka 3 hari kerja itu berarti menjadi 5 hari kalender, karena ada bonus Sabtu dan Minggu yang tidak termasuk hari kerja.

Ini soal pelayanan publik. Asas yang dianut masyarakat adalah kepastian waktu dan biaya. Soal biaya memang sudah ada kepastiannya. Begitu banyak daftar pembiayaan pembuatan dokumen kependudukan. Soal kepastian waktu? ini lain soal.

Pada pelayanan dengan tarif progressif saja masih belum dapat memberikan kepastian waktu, penggunaan redaksi maksimal 3 hari waktu kerja itu masalahnya. Maksimal? berarti sebenarnya bisa atau mungkin selesai dalam waktu 1 atau 2 hari. Ini hanya soal pembuatan dokumen kependudukan yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah Kota Banjarbaru. Kalau dokumen kependudukan yang terkait dengan daerah atau institusi atau sistem lain yang berada di luar kendali pemerintah Kota Banjarbaru, mungkin masih dapat ditolerasi. Misalnya pembuatan dokumen kependudukan yang pada persyaratannya memerlukan penetapan dan ketetapan hukum dari pengadilan.

Mungkin pula, masih ada jalan untuk memberikan kepastian waktu bagi pembuatan dokumen kependudukan yang terkait dengan daerah/institusi di luar Pemerintah Kota Banjarbaru, yakni dengan penjelasan bahwa dokumen akan selesai dalam waktu X hari, jika semua persyaratan telah lengkap. dimana X mewakili jumlah hari yang ditetapkan untuk pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.

Pada prinsipnya, asas kepastian waktu dan biaya itulah yang harus menjadi titik tolak. Kalau tarif progressif pembuatan KTP sebesar 20.000 dalam waktu maksimal 3 hari, bukankah bisa dirubah -misalnya- menjadi tarif pembuatan KTP sebesar Rp 15.000,- dan akan selesai dalam waktu 3 hari, tanpa kata-kata maksimal. Mungkin, kalau mau. Ahh, soal pelayanan ini memang iri dengan Sragen yang begitu piawai dalam memberikan pelayanan kepada publik. Ini kusaksikan dengan mata kepala sendiri saat mendampingi salah satu Kepala Kantor di Banjarbaru melakukan kunjungan ke sana. (biaya pribadi oyy… ga’ pakai duit daerah !!!)

Banjarbaru memang saat ini cukup bagus dalam memberikan pelayanan bagi publik, sampai dapat penghargaan dari Pemerintah Puser eh Pusat malah. Bukan berarti ini tidak bisa ditingkatkan, harus selalu ditingkatkan dan memang dapat ditingkatkan.

Ya, itu dulu untuk kali ini, karena KTP lagi out of order, masa tenggangnya juga sudah habis, sisa masa tegang. Siapa tau dengan tarif standar bisa mendapatkan pelayanan progressif dari penguasa kelurahan dan kecamatan ini. [nakal berharap mode: on] 

Pakacil Banjarbaru © www.pakacil.com

Pakacil Netnews © www.pakacil.com

 

 

 

:lol: :ogah: :siul: :dance: :peluk: :cry: :tepuk: :think: :semuk: :hehh: :weee: :wink: :nono: ;) more »

Pastikan semua form telah terisi dengan benar & jika komentar tak langsung muncul, biasanya karena akismet dan masuk daftar pending • Maaf, komentar yang sama sekali tak terkait konten (OOT) akan dipindahkan ke buku tamu yang sudah tersedia


Iklan Layanan Masyarakat dalam rangka PEMILUKADA Kalimantan Selatan 2010
© www.pakacil.com

Pakacil Netnews © www.pakacil.net
aggregator pakacil