Ada hal lucu saat membaca raperda tersebut. Misalnya kewajiban untuk membedakan latar belakang foto berwarna atas biru dan merah bagi mereka yang tahun kelahirannya ganjil dan genap. Lha.. kan sudah ada data yang tertera jelas di KTP itu nantinya, mengenai kelahiran seseorang. Buat apa lagi di bedakan latar belakang foto. Bikin ribet sih iya. Urgensinya tidak ada. Fungsi jelasnya apa? tidak ada. Aneh? iya…. Lucu? juga.
Hal lain yang cukup mengganjal adalah pemberlakuan tarif standar dan progressif. Maksudnya adalah, bila seseorang menggunakan pelayanan dengan tarif standar pada pengurusan KTP dan beberapa dokumen kependudukan lainnya. maka waktu penyelesaiannya juga standar, maksimal 7 hari kerja. Ini bisa berarti maksimal 9 hari kalender, bagi penganut 5 hari kerja/minggu. Sementara jika menggunakan pelayanan dengan tarif progressif maka akan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Nah, jika ada yang melakukan pengurusan pada hari Jumat, maka 3 hari kerja itu berarti menjadi 5 hari kalender, karena ada bonus Sabtu dan Minggu yang tidak termasuk hari kerja.
Ini soal pelayanan publik. Asas yang dianut masyarakat adalah kepastian waktu dan biaya. Soal biaya memang sudah ada kepastiannya. Begitu banyak daftar pembiayaan pembuatan dokumen kependudukan. Soal kepastian waktu? ini lain soal.
Pada pelayanan dengan tarif progressif saja masih belum dapat memberikan kepastian waktu, penggunaan redaksi maksimal 3 hari waktu kerja itu masalahnya. Maksimal? berarti sebenarnya bisa atau mungkin selesai dalam waktu 1 atau 2 hari. Ini hanya soal pembuatan dokumen kependudukan yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah Kota Banjarbaru. Kalau dokumen kependudukan yang terkait dengan daerah atau institusi atau sistem lain yang berada di luar kendali pemerintah Kota Banjarbaru, mungkin masih dapat ditolerasi. Misalnya pembuatan dokumen kependudukan yang pada persyaratannya memerlukan penetapan dan ketetapan hukum dari pengadilan.
Mungkin pula, masih ada jalan untuk memberikan kepastian waktu bagi pembuatan dokumen kependudukan yang terkait dengan daerah/institusi di luar Pemerintah Kota Banjarbaru, yakni dengan penjelasan bahwa dokumen akan selesai dalam waktu X hari, jika semua persyaratan telah lengkap. dimana X mewakili jumlah hari yang ditetapkan untuk pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.
Pada prinsipnya, asas kepastian waktu dan biaya itulah yang harus menjadi titik tolak. Kalau tarif progressif pembuatan KTP sebesar 20.000 dalam waktu maksimal 3 hari, bukankah bisa dirubah -misalnya- menjadi tarif pembuatan KTP sebesar Rp 15.000,- dan akan selesai dalam waktu 3 hari, tanpa kata-kata maksimal. Mungkin, kalau mau. Ahh, soal pelayanan ini memang iri dengan Sragen yang begitu piawai dalam memberikan pelayanan kepada publik. Ini kusaksikan dengan mata kepala sendiri saat mendampingi salah satu Kepala Kantor di Banjarbaru melakukan kunjungan ke sana. (biaya pribadi oyy… ga’ pakai duit daerah !!!)
Banjarbaru memang saat ini cukup bagus dalam memberikan pelayanan bagi publik, sampai dapat penghargaan dari Pemerintah Puser eh Pusat malah. Bukan berarti ini tidak bisa ditingkatkan, harus selalu ditingkatkan dan memang dapat ditingkatkan.
Ya, itu dulu untuk kali ini, karena KTP lagi out of order, masa tenggangnya juga sudah habis, sisa masa tegang. Siapa tau dengan tarif standar bisa mendapatkan pelayanan progressif dari penguasa kelurahan dan kecamatan ini. [nakal berharap mode: on]














